Pilihlah Broker yang memiliki Free Swap / Islamic Account
“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri :
Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Keputusan…Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sbb :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
—-Tergantung Individual masing2 Orang—-2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
—-Yes.. Kalo buat simpanan Boleh(Deposit)—-
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
secara tunai (at-taqabudh).
—-Ya iya lah, Sapa juga mau tuker 1000 rupiah sama 500 rupiah—-
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
—-Yup, This is what we are doing all this time—-
Tambahan :
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
Untuk Bahasa Indonesia, silahkan scrolling Page ini ke bawah
ISLAMIC FOREX TRADING
By
1. The Basic Exchange Contracts
There is a general consensus among
Islamic jurists on the view that currencies of different countries can
be exchanged on a spot basis at a rate different from unity, since
currencies of different countries are distinct entities with different
values or intrinsic worth, and purchasing power. There also seems to be a
general agreement among a majority of scholars on the view that
currency exchange on a forward basis is not permissible, that is, when
the rights and obligations of both parties relate to a future date.
However, there is considerable difference of opinion among jurists when
the rights of either one of the parties, which is same as obligation of
the counterparty, is deferred to a future date.
To elaborate, let us consider the
example of two individuals A and B who belong to two different
countries, India and US respectively. A intends to sell Indian rupees
and buy U.S dollars. The converse is true for B. The rupee-dollar
exchange rate agreed upon is 1:20 and the transaction involves buying
and selling of $50. The first situation is that A makes a spot payment
of Rs1000 to B and accepts payment of $50 from B. The transaction is
settled on a spot basis from both ends. Such transactions are valid and
Islamically permissible. There are no two opinions about the same. The
second possibility is that settlement of the transaction from both ends
is deferred to a future date, say after six months from now. This
implies that both A and B would make and accept payment of Rs1000 or
$50, as the case may be, after six months. The predominant view is that
such a contract is not Islamically permissible. A minority view
considers it permissible. The third scenario is that the transaction is
partly settled from one end only. For example, A makes a payment of
Rs1000 now to B in lieu of a promise by B to pay $50 to him after six
months. Alternatively, A accepts $50 now from B and promises to pay
Rs1000 to him after six months. There are diametrically opposite views
on the permissibility of such contracts which amount to bai-salam in
currencies. The purpose of this paper is to present a comprehensive
analysis of various arguments in support and against the permissibility
of these basic contracts involving currencies.
The first form of contracting involving exchange of countervalues on a spot basis is beyond any kind of controversy. Permissibility or otherwise of the second type of contract in which delivery of one of the countervalues is deferred to a future date, is generally discussed in the framework of riba prohibition. Accordingly we discuss this contract in detail in section 2 dealing with the issue of prohibition of riba. Permissibility of the third form of contract in which delivery of both the countervalues is deferred, is generally discussed within the framework of reducing risk and uncertainty or gharar involved in such contracts. This, therefore, is the central theme of section 3 which deals with the issue of gharar. Section 4 attempts a holistic view of the Sharia relates issues as also the economic significance of the basic forms of contracting in the currency market.
The first form of contracting involving exchange of countervalues on a spot basis is beyond any kind of controversy. Permissibility or otherwise of the second type of contract in which delivery of one of the countervalues is deferred to a future date, is generally discussed in the framework of riba prohibition. Accordingly we discuss this contract in detail in section 2 dealing with the issue of prohibition of riba. Permissibility of the third form of contract in which delivery of both the countervalues is deferred, is generally discussed within the framework of reducing risk and uncertainty or gharar involved in such contracts. This, therefore, is the central theme of section 3 which deals with the issue of gharar. Section 4 attempts a holistic view of the Sharia relates issues as also the economic significance of the basic forms of contracting in the currency market.
2. The Issue of Riba Prohibition
The divergence of views1 on the
permissibility or otherwise of exchange contracts in currencies can be
traced primarily to the issue of riba prohibition.
The need to eliminate riba in all forms
of exchange contracts is of utmost importance. Riba in its Sharia
context is generally defined2 as an unlawful gain derived from the
quantitative inequality of the countervalues in any transaction
purporting to effect the exchange of two or more species (anwa), which
belong to the same genus (jins) and are governed by the same efficient
cause (illa). Riba is generally classified into riba al-fadl (excess)
and riba al-nasia (deferment) which denote an unlawful advantage by way
of excess or deferment respectively. Prohibition of the former is
achieved by a stipulation that the rate of exchange between the objects
is unity and no gain is permissible to either party. The latter kind of
riba is prohibited by disallowing deferred settlement and ensuring that
the transaction is settled on the spot by both the parties. Another form
of riba is called riba al-jahiliyya or pre-Islamic riba which surfaces
when the lender asks the borrower on the maturity date if the latter
would settle the debt or increase the same. Increase is accompanied by
charging interest on the amount initially borrowed.
The prohibition of riba in the exchange
of currencies belonging to different countries requires a process of
analogy (qiyas). And in any such exercise involving analogy (qiyas),
efficient cause (illa) plays an extremely important role. It is a common
efficient cause (illa), which connects the object of the analogy with
its subject, in the exercise of analogical reasoning. The appropriate
efficient cause (illa) in case of exchange contracts has been variously
defined by the major schools of Fiqh. This difference is reflected in
the analogous reasoning for paper currencies belonging to different
countries.
A question of considerable significance
in the process of analogous reasoning relates to the comparison between
paper currencies with gold and silver. In the early days of Islam, gold
and silver performed all the functions of money (thaman). Currencies
were made of gold and silver with a known intrinsic value (quantum of
gold or silver contained in them). Such currencies are described as
thaman haqiqi, or naqdain in Fiqh literature. These were universally
acceptable as principal means of exchange, accounting for a large chunk
of transactions. Many other commodities, such as, various inferior
metals also served as means of exchange, but with limited acceptability.
These are described as fals in Fiqh literature. These are also known as
thaman istalahi because of the fact that their acceptability stems not
from their intrinsic worth, but due to the status accorded by the
society during a particular period of time. The above two forms of
currencies have been treated very differently by early Islamic jurists
from the standpoint of permissibility of contracts involving them.
The issue that needs to be resolved is whether the present age paper currencies fall under the former category or the latter. One view is that these should be treated at par with thaman haqiqi or gold and silver, since these serve as the principal means of exchange and unit of account like the latter. Hence, by analogous reasoning, all the Sharia-related norms and injunctions applicable to thaman haqiqi should also be applicable to paper currency. Exchange of thaman haqiqi is known as bai-sarf, and hence, the transactions in paper currencies should be governed by the Sharia rules relevant for bai-sarf. The contrary view asserts that paper currencies should be treated in a manner similar to fals or thaman istalahi because of the fact that their face value is different from their intrinsic worth. Their acceptability stems from their legal status within the domestic country or global economic importance (as in case of US dollars, for instance).
The issue that needs to be resolved is whether the present age paper currencies fall under the former category or the latter. One view is that these should be treated at par with thaman haqiqi or gold and silver, since these serve as the principal means of exchange and unit of account like the latter. Hence, by analogous reasoning, all the Sharia-related norms and injunctions applicable to thaman haqiqi should also be applicable to paper currency. Exchange of thaman haqiqi is known as bai-sarf, and hence, the transactions in paper currencies should be governed by the Sharia rules relevant for bai-sarf. The contrary view asserts that paper currencies should be treated in a manner similar to fals or thaman istalahi because of the fact that their face value is different from their intrinsic worth. Their acceptability stems from their legal status within the domestic country or global economic importance (as in case of US dollars, for instance).
2.1. A Synthesis of Alternative Views
2.1.1. Analogical Reasoning (Qiyas) for Riba Prohibition
The prohibition of riba is based on the
tradition that the holy prophet (peace be upon him) said, “Sell gold for
gold, silver for silver, wheat for wheat, barley for barley, date for
date, salt for salt, in same quantities on the spot; and when the
commodities are different, sell as it suits you, but on the spot.” Thus,
the prohibition of riba applies primarily to the two precious metals
(gold and silver) and four other commodities (wheat, barley, dates and
salt). It also applies, by analogy (qiyas) to all species which are
governed by the same efficient cause (illa) or which belong to any one
of the genera of the six objects cited in the tradition. However, there
is no general agreement among the various schools of Fiqh and even
scholars belonging to the same school on the definition and
identification of efficient cause (illa) of riba.
For the Hanafis, efficient cause (illa)
of riba has two dimensions: the exchanged articles belong to the same
genus (jins); these possess weight (wazan) or measurability (kiliyya).
If in a given exchange, both the elements of efficient cause (illa) are
present, that is, the exchanged countervalues belong to the same genus
(jins) and are all weighable or all measurable, then no gain is
permissible (the exchange rate must be equal to unity) and the exchange
must be on a spot basis. In case of gold and silver, the two elements of
efficient cause (illa) are: unity of genus (jins) and weighability.
This is also the Hanbali view according to one version3. (A different
version is similar to the Shafii and Maliki view, as discussed below.)
Thus, when gold is exchanged for gold, or silver is exchanged for
silver, only spot transactions without any gain are permissible. It is
also possible that in a given exchange, one of the two elements of
efficient cause (illa) is present and the other is absent. For example,
if the exchanged articles are all weighable or measurable but belong to
different genus (jins) or, if the exchanged articles belong to same
genus (jins) but neither is weighable nor measurable, then exchange with
gain (at a rate different from unity) is permissible, but the exchange
must be on a spot basis. Thus, when gold is exchanged for silver, the
rate can be different from unity but no deferred settlement is
permissible. If none of the two elements of efficient cause (illa) of
riba are present in a given exchange, then none of the injunctions for
riba prohibition apply. Exchange can take place with or without gain and
both on a spot or deferred basis.
Considering the case of exchange
involving paper currencies belonging to different countries, riba
prohibition would require a search for efficient cause (illa).
Currencies belonging to different countries are clearly distinct
entities; these are legal tender within specific geographical boundaries
with different intrinsic worth or purchasing power. Hence, a large
majority of scholars perhaps rightly assert that there is no unity of
genus (jins). Additionally, these are neither weighable nor measurable.
This leads to a direct conclusion that none of the two elements of
efficient cause (illa) of riba exist in such exchange. Hence, the
exchange can take place free from any injunction regarding the rate of
exchange and the manner of settlement. The logic underlying this
position is not difficult to comprehend. The intrinsic worth of paper
currencies belonging to different countries differ as these have
different purchasing power. Additionally, the intrinsic value or worth
of paper currencies cannot be identified or assessed unlike gold and
silver which can be weighed. Hence, neither the presence of riba al-fadl
(by excess), nor riba al-nasia (by deferment) can be established.
The Shafii school of Fiqh considers the
efficient cause (illa) in case of gold and silver to be their property
of being currency (thamaniyya) or the medium of exchange, unit of
account and store of value . This is also the Maliki view. According to
one version of this view, even if paper or leather is made the medium of
exchange and is given the status of currency, then all the rules
pertaining to naqdain, or gold and silver apply to them. Thus, according
to this version, exchange involving currencies of different countries
at a rate different from unity is permissible, but must be settled on a
spot basis. Another version of the above two schools of thought is that
the above cited efficient cause (illa) of being currency (thamaniyya) is
specific to gold and silver, and cannot be generalized. That is, any
other object, if used as a medium of exchange, cannot be included in
their category. Hence, according to this version, the Sharia injunctions
for riba prohibition are not applicable to paper currencies. Currencies
belonging to different countries can be exchanged with or without gain
and both on a spot or deferred basis.
Proponents of the earlier version cite
the case of exchange of paper currencies belonging to the same country
in defense of their version. The consensus opinion of jurists in this
case is that such exchange must be without any gain or at a rate equal
to unity and must be settled on a spot basis. What is the rationale
underlying the above decision? If one considers the Hanafi and the first
version of Hanbali position then, in this case, only one dimension of
the efficient cause (illa) is present, that is, they belong to the same
genus (jins). But paper currencies are neither weighable nor measurable.
Hence, Hanafi law would apparently permit exchange of different
quantities of the same currency on a spot basis. Similarly if the
efficient cause of being currency (thamaniyya) is specific only to gold
and silver, then Shafii and Maliki law would also permit the same.
Needless to say, this amounts to permitting riba-based borrowing and
lending. This shows that, it is the first version of the Shafii and
Maliki thought which underlies the consensus decision of prohibition of
gain and deferred settlement in case of exchange of currencies belonging
to the same country. According to the proponents, extending this logic
to exchange of currencies of different countries would imply that
exchange with gain or at a rate different from unity is permissible
(since there no unity of jins), but settlement must be on a spot basis.
2.1.2 Comparison between Currency Exchange and Bai-Sarf
Bai-sarf is defined in Fiqh literature
as an exchange involving thaman haqiqi, defined as gold and silver,
which served as the principal medium of exchange for almost all major
transactions.
Proponents of the view that any exchange
of currencies of different countries is same as bai-sarf argue that in
the present age paper currencies have effectively and completely
replaced gold and silver as the medium of exchange. Hence, by analogy,
exchange involving such currencies should be governed by the same Sharia
rules and injunctions as bai-sarf. It is also argued that if deferred
settlement by either parties to the contract is permitted, this would
open the possibilities of riba-al nasia.
Opponents of categorization of currency
exchange with bai-sarf however point out that the exchange of all forms
of currency (thaman) cannot be termed as bai-sarf. According to this
view bai-sarf implies exchange of currencies made of gold and silver
(thaman haqiqi or naqdain) alone and not of money pronounced as such by
the state authorities (thaman istalahi). The present age currencies are
examples of the latter kind. These scholars find support in those
writings which assert that if the commodities of exchange are not gold
or silver, (even if one of these is gold or silver) then, the exchange
cannot be termed as bai-sarf. Nor would the stipulations regarding
bai-sarf be applicable to such exchanges. According to Imam Sarakhsi4
“when an individual purchases fals or coins made out of inferior metals,
such as, copper (thaman istalahi) for dirhams (thaman haqiqi) and makes
a spot payment of the latter, but the seller does not have fals at that
moment, then such exchange is permissible…….. taking possession of
commodities exchanged by both parties is not a precondition” (while in
case of bai-sarf, it is.) A number of similar references exist which
indicate that jurists do not classify an exchange of fals (thaman
istalahi) for another fals (thaman istalahi) or gold or silver (thaman
haqiqi), as bai-sarf.
Hence, the exchanges of currencies of
two different countries which can only qualify as thaman istalahi can
not be categorized as bai-sarf. Nor can the constraint regarding spot
settlement be imposed on such transactions. It should be noted here that
the definition of bai-sarf is provided Fiqh literature and there is no
mention of the same in the holy traditions. The traditions mention about
riba, and the sale and purchase of gold and silver (naqdain) which may
be a major source of riba, is described as bai-sarf by the Islamic
jurists. It should also be noted that in Fiqh literature, bai-sarf
implies exchange of gold or silver only; whether these are currently
being used as medium of exchange or not. Exchange involving dinars and
gold ornaments, both quality as bai-sarf. Various jurists have sought to
clarify this point and have defined sarf as that exchange in which both
the commodities exchanged are in the nature of thaman, not necessarily
thaman themselves. Hence, even when one of the commodities is processed
gold (say, ornaments), such exchange is called bai-sarf.
Proponents of the view that currency
exchange should be treated in a manner similar to bai-sarf also derive
support from writings of eminent Islamic jurists. According to Imam Ibn
Taimiya “anything that performs the functions of medium of exchange,
unit of account, and store of value is called thaman, (not necessarily
limited to gold & silver). Similar references are available in the
writings of Imam Ghazzali5 As far as the views of Imam Sarakhshi is
concerned regarding exchange involving fals, according to them, some
additional points need to be taken note of. In the early days of Islam,
dinars and dirhams made of gold and silver were mostly used as medium of
exchange in all major transactions. Only the minor ones were settled
with fals. In other words, fals did not possess the characteristics of
money or thamaniyya in full and was hardly used as store of value or
unit of account and was more in the nature of commodity. Hence there was
no restriction on purchase of the same for gold and silver on a
deferred basis. The present day currencies have all the features of
thaman and are meant to be thaman only. The exchange involving
currencies of different countries is same as bai-sarf with difference of
jins and hence, deferred settlement would lead to riba al-nasia.
Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui
illustrates this possibility with an example6. He writes “In a given
moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee
is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement
of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is
highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a
promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can
obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot
rate)” Thus, sarf can be converted into interest-based borrowing &
lending.
2.1.3 Defining Thamaniyya is the Key ?
It appears from the above synthesis of
alternative views that the key issue seems to be a correct definition of
thamaniyya. For instance, a fundamental question that leads to
divergent positions on permissibility relates to whether thamaniyya is
specific to gold and silver, or can be associated with anything that
performs the functions of money. We raise some issues below which may be
taken into account in any exercise in reconsideration of alternative
positions.
It should be appreciated that thamaniyya
may not be absolute and may vary in degrees. It is true that paper
currencies have completely replaced gold and silver as medium of
exchange, unit of account and store of value. In this sense, paper
currencies can be said to possess thamaniyya. However, this is true for
domestic currencies only and may not be true for foreign currencies. In
other words, Indian rupees possess thamaniyya within the geographical
boundaries of India only, and do not have any acceptability in US. These
cannot be said to possess thamaniyya in US unless a US citizen can use
Indian rupees as a medium of exchange, or unit of account, or store of
value. In most cases such a possibility is remote.
This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)” This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into $55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only $44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of $50.
This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: “In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)” This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into $55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only $44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of $50.
Here two points are worth noting. First,
when one assumes a fixed exchange rate regime, the distinction between
currencies of different countries gets diluted. The situation becomes
similar to exchanging pounds with sterlings (currencies belonging to the
same country) at a fixed rate. Second, when one assumes a volatile
exchange rate system, then just as one can visualize lending through the
foreign currency market (mechanism suggested in the above example), one
can also visualize lending through any other organized market (such as,
for commodities or stocks.) If one replaces dollars for stocks in the
above example, it would read as: “In a given moment in time when the
market price of stock X is Rs 20, if an individual purchases 50 stocks
at the rate of Rs 22 (settlement of his obligation in rupees deferred to
a future date), then it is highly probable that he is , in fact,
borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a
specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the
50 stocks purchased on credit at current price)” In this case too as in
the earlier example, returns to the seller of stocks may be negative if
stock price rises to Rs 25 on the settlement date. Hence, just as
returns in the stock market or commodity market are Islamically
acceptable because of the price risk, so are returns in the currency
market because of fluctuations in the prices of currencies.
A unique feature of thaman haqiqi or
gold and silver is that the intrinsic worth of the currency is equal to
its face value. Thus, the question of different geographical boundaries
within which a given currency, such as, dinar or dirham circulates, is
completely irrelevant. Gold is gold whether in country A or country B.
Thus, when currency of country A made of gold is exchanged for currency
of country B, also made of gold, then any deviation of the exchange rate
from unity or deferment of settlement by either party cannot be
permitted as it would clearly involve riba al-fadl and also riba
al-nasia. However, when paper currencies of country A is exchanged for
paper currency of country B, the case may be entirely different. The
price risk (exchange rate risk), if positive, would eliminate any
possibility of riba al-nasia in the exchange with deferred settlement.
However, if price risk (exchange rate risk) is zero, then such exchange
could be a source of riba al-nasia if deferred settlement is permitted7.
Another point that merits serious
consideration is the possibility that certain currencies may possess
thamaniyya, that is, used as a medium of exchange, unit of account, or
store of value globally, within the domestic as well as foreign
countries. For instance, US dollar is legal tender within US; it is also
acceptable as a medium of exchange or unit of account for a large
volume of transactions across the globe. Thus, this specific currency
may be said to possesses thamaniyya globally, in which case, jurists may
impose the relevant injunctions on exchanges involving this specific
currency to prevent riba al-nasia. The fact is that when a currency
possesses thamaniyya globally, then economic units using this global
currency as the medium of exchange, unit of account or store of value
may not be concerned about risk arising from volatility of inter-country
exchange rates. At the same time, it should be recognized that a large
majority of currencies do not perform the functions of money except
within their national boundaries where these are legal tender.
Riba and risk cannot coexist in the same
contract. The former connotes a possibility of returns with zero risk
and cannot be earned through a market with positive price risk. As has
been discussed above, the possibility of riba al-fadl or riba al-nasia
may arise in exchange when gold or silver function as thaman; or when
the exchange involves paper currencies belonging to the same country; or
when the exchange involves currencies of different countries following a
fixed exchange rate system. The last possibility is perhaps unIslamic8
since price or exchange rate of currencies should be allowed to
fluctuate freely in line with changes in demand and supply and also
because prices should reflect the intrinsic worth or purchasing power of
currencies. The foreign currency markets of today are characterised by
volatile exchange rates. The gains or losses made on any transaction in
currencies of different countries, are justified by the risk borne by
the parties to the contract.
2.1.4. Possibility of Riba with Futures and Forwards
So far, we have discussed views on the
permissibility of bai salam in currencies, that is, when the obligation
of only one of the parties to the exchange is deferred. What are the
views of scholars on deferment of obligations of both parties ? Typical
example of such contracts are forwards and futures9. According to a
large majority of scholars, this is not permissible on various grounds,
the most important being the element of risk and uncertainty (gharar)
and the possibility of speculation of a kind which is not permissible.
This is discussed in section 3. However, another ground for rejecting
such contracts may be riba prohibition. In the preceding paragraph we
have discussed that bai salam in currencies with fluctuating exchange
rates can not be used to earn riba because of the presence of currency
risk. It is possible to demonstrate that currency risk can be hedged or
reduced to zero with another forward contract transacted simultaneously.
And once risk is eliminated, the gain clearly would be riba.
We modify and rewrite the same example:
“In a given moment in time when the market rate of exchange between
dollar and rupee is 1:20, an individual purchases $50 at the rate of
1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date),
and the seller of dollars also hedges his position by entering into a
forward contract to sell Rs1100 to be received on the future date at a
rate of 1:20, then it is highly probable that he is , in fact, borrowing
Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified
later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 dollars
purchased on credit at spot rate)” The seller of the dollars (lender)
receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100
received on the maturity date into 55 dollars (at an exchange rate of
1:20) for his investment of 50 dollars irrespective of the market rate
of exchange prevailing on the date of maturity.
Another simple possible way to earn riba
may even involve a spot transaction and a simultaneous forward
transaction. For example, the individual in the above example purchases
$50 on a spot basis at the rate of 1:20 and simultaneously enters into a
forward contract with the same party to sell $50 at the rate of 1:21
after one month. In effect this implies that he is lending Rs1000 now to
the seller of dollars for one month and earns an interest of Rs50 (he
receives Rs1050 after one month. This is a typical buy-back or repo
(repurchase) transaction so common in conventional banking.10
3. The Issue of Freedom from Gharar
3.1 Defining Gharar
Gharar, unlike riba, does not have a
consensus definition. In broad terms, it connotes risk and uncertainty.
It is useful to view gharar as a continuum of risk and uncertainty
wherein the extreme point of zero risk is the only point that is
well-defined. Beyond this point, gharar becomes a variable and the
gharar involved in a real life contract would lie somewhere on this
continuum. Beyond a point on this continuum, risk and uncertainty or
gharar becomes unacceptable11. Jurists have attempted to identify such
situations involving forbidden gharar. A major factor that contributes
to gharar is inadequate information (jahl) which increases uncertainty.
This is when the terms of exchange, such as, price, objects of exchange,
time of settlement etc. are not well-defined. Gharar is also defined in
terms of settlement risk or the uncertainty surrounding delivery of the
exchanged articles.
Islamic scholars have identified the
conditions which make a contract uncertain to the extent that it is
forbidden. Each party to the contract must be clear as to the quantity,
specification, price, time, and place of delivery of the contract. A
contract, say, to sell fish in the river involves uncertainty about the
subject of exchange, about its delivery, and hence, not Islamically
permissible. The need to eliminate any element of uncertainty inherent
in a contract is underscored by a number of traditions.12
An outcome of excessive gharar or
uncertainty is that it leads to the possibility of speculation of a
variety which is forbidden. Speculation in its worst form, is gambling.
The holy Quran and the traditions of the holy prophet explicitly
prohibit gains made from games of chance which involve unearned income.
The term used for gambling is maisir which literally means getting
something too easily, getting a profit without working for it. Apart
from pure games of chance, the holy prophet also forbade actions which
generated unearned incomes without much productive efforts.13
Here it may be noted that the term
speculation has different connotations. It always involves an attempt to
predict the future outcome of an event. But the process may or may not
be backed by collection, analysis and interpretation of relevant
information. The former case is very much in conformity with Islamic
rationality. An Islamic economic unit is required to assume risk after
making a proper assessment of risk with the help of information. All
business decisions involve speculation in this sense. It is only in the
absence of information or under conditions of excessive gharar or
uncertainty that speculation is akin to a game of chance and is
reprehensible.
3.2 Gharar & Speculation with of Futures & Forwards
Considering the case of the basic
exchange contracts highlighted in section 1, it may be noted that the
third type of contract where settlement by both the parties is deferred
to a future date is forbidden, according to a large majority of jurists
on grounds of excessive gharar. Futures and forwards in currencies are
examples of such contracts under which two parties become obliged to
exchange currencies of two different countries at a known rate at the
end of a known time period. For example, individuals A and B commit to
exchange US dollars and Indian rupees at the rate of 1: 22 after one
month. If the amount involved is $50 and A is the buyer of dollars then,
the obligations of A and B are to make a payments of Rs1100 and $50
respectively at the end of one month. The contract is settled when both
the parties honour their obligations on the future date.
Traditionally, an overwhelming majority
of Sharia scholars have disapproved such contracts on several grounds.
The prohibition applies to all such contracts where the obligations of
both parties are deferred to a future date, including contracts
involving exchange of currencies. An important objection is that such a
contract involves sale of a non-existent object or of an object not in
the possession of the seller. This objection is based on several
traditions of the holy prophet.14 There is difference of opinion on
whether the prohibition in the said traditions apply to foodstuffs, or
perishable commodities or to all objects of sale. There is, however, a
general agreement on the view that the efficient cause (illa) of the
prohibition of sale of an object which the seller does not own or of
sale prior to taking possession is gharar, or the possible failure to
deliver the goods purchased.
Is this efficient cause (illa) present
in an exchange involving future contracts in currencies of different
countries ? In a market with full and free convertibility or no
constraints on the supply of currencies, the probability of failure to
deliver the same on the maturity date should be no cause for concern.
Further, the standardized nature of futures contracts and transparent
operating procedures on the organized futures markets15 is believed to
minimize this probability. Some recent scholars have opined in the light
of the above that futures, in general, should be permissible. According
to them, the efficient cause (illa), that is, the probability of
failure to deliver was quite relevant in a simple, primitive and
unorganized market. It is no longer relevant in the organized futures
markets of today16. Such contention, however, continues to be rejected
by the majority of scholars. They underscore the fact that futures
contracts almost never involve delivery by both parties. On the
contrary, parties to the contract reverse the transaction and the
contract is settled in price difference only. For example, in the above
example, if the currency exchange rate changes to 1: 23 on the maturity
date, the reverse transaction for individual A would mean selling $50 at
the rate of 1:23 to individual B. This would imply A making a gain of
Rs50 (the difference between Rs1150 and Rs1100).
This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar.
This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar.
3.3. Risk Management in Volatile Markets
Hedging or risk reduction adds to
planning and managerial efficiency. The economic justification of
futures and forwards is in term of their role as a device for hedging.
In the context of currency markets which are characterized by volatile
rates, such contracts are believed to enable the parties to transfer and
eliminate risk arising out of such fluctuations. For example, modifying
the earlier example, assume that individual A is an exporter from India
to US who has already sold some commodities to B, the US importer and
anticipates a cashflow of $50 (which at the current market rate of 1:22
mean Rs 1100 to him) after one month. There is a possibility that US
dollar may depreciate against Indian rupee during these one month, in
which case A would realize less amount of rupees for his $50 ( if the
new rate is 1:21, A would realize only Rs1050 ).
Hence, A may enter into a forward or future contract to sell $50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party – whether to hedge or to speculate, can never be ascertained.
Hence, A may enter into a forward or future contract to sell $50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party – whether to hedge or to speculate, can never be ascertained.
It may be noted that hedging can also be
accomplished with bai salam in currencies. As in the above example,
exporter A anticipating a cash inflow of $50 after one month and
expecting a depreciation of dollar may go for a salam sale of $50 (with
his obligation to pay $50 deferred by one month.) Since he is expecting a
dollar depreciation, he may agree to sell $50 at the rate of 1: 21.5.
There would be an immediate cash inflow in Rs 1075 for him. The question
may be, why should the counterparty pay him rupees now in lieu of a
promise to be repaid in dollars after one month. As in the case of
futures, the counterparty would do so for profit, if its expectations
are diametrically opposite, that is, it expects dollar to appreciate.
For example, if dollar appreciates to 1: 23 during the one month period,
then it would receive Rs1150 for Rs 1075 it invested in the purchase of
$50. Thus, while A is able to hedge its position, the counterparty is
able to earn a profit on trading of currencies. The difference from the
earlier scenario is that the counterparty would be more restrained in
trading because of the investment required, and such trading is unlikely
to take the shape of rampant speculation.
4. Summary & Conclusion
Currency markets of today are
characterized by volatile exchange rates. This fact should be taken note
of in any analysis of the three basic types of contracts in which the
basis of distinction is the possibility of deferment of obligations to
future. We have attempted an assessment of these forms of contracting in
terms of the overwhelming need to eliminate any possibility of riba,
minimize gharar, jahl and the possibility of speculation of a kind akin
to games of chance. In a volatile market, the participants are exposed
to currency risk and Islamic rationality requires that such risk should
be minimized in the interest of efficiency if not reduced to zero.
It is obvious that spot settlement of
the obligations of both parties would completely prohibit riba, and
gharar, and minimize the possibility of speculation. However, this would
also imply the absence of any technique of risk management and may
involve some practical problems for the participants.
At the other extreme, if the obligations
of both the parties are deferred to a future date, then such
contracting, in all likelihood, would open up the possibility of
infinite unearned gains and losses from what may be rightly termed for
the majority of participants as games of chance. Of course, these would
also enable the participants to manage risk through complete risk
transfer to others and reduce risk to zero. It is this possibility of
risk reduction to zero which may enable a participant to earn riba.
Future is not a new form of contract. Rather the justification for
proscribing it is new. If in a simple primitive economy, it was
prevention of gharar relating to delivery of the exchanged article, in
todays’ complex financial system and organized exchanges, it is
prevention of speculation of kind which is unIslamic and which is
possible under excessive gharar involved in forecasting highly volatile
exchange rates. Such speculation is not just a possibility, but a
reality. The precise motive of an economic unit entering into a future
contract – speculation or hedging may not ascertainable ( regulators may
monitor end use, but such regulation may not be very practical, nor
effective in a free market). Empirical evidence at a macro level,
however, indicates the former to be the dominant motive.
The second type of contracting with
deferment of obligations of one of the parties to a future date falls
between the two extremes. While Sharia scholars have divergent views
about its permissibility, our analysis reveals that there is no
possibility of earning riba with this kind of contracting. The
requirement of spot settlement of obligations of atleast one party
imposes a natural curb on speculation, though the room for speculation
is greater than under the first form of contracting. The requirement
amounts to imposition of a hundred percent margin which, in all
probability, would drive away the uninformed speculator from the market.
This should force the speculator to be a little more sure of his
expectations by being more informed. When speculation is based on
information it is not only permissible, but desirable too. Bai salam
would also enable the participants to manage risk. At the same time, the
requirement of settlement from one end would dampen the tendency of
many participants to seek a complete transfer of perceived risk and
encourage them to make a realistic assessment of the actual risk. .
Notes & References
1. These diverse views are reflected in
the papers presented at the Fourth Fiqh Seminar organized by the Islamic
Fiqh Academy, India in 1991 which were subsequently published in
Majalla Fiqh Islami, part 4 by the Academy. The discussion on riba
prohibition draws on these views.
2. Nabil Saleh, Unlawful gain and Legitimate Profit in Islamic Law, Graham and Trotman, London, 1992, p.16
3. Ibn Qudama, al-Mughni, vol.4, pp.5-9
4. Shams al Din al Sarakhsi, al-Mabsut, vol 14, pp 24-25
5. Paper presented by Abdul Azim Islahi at the Fourth Fiqh Seminar organized by Islamic Fiqh Academy, India in 1991.
6. Paper by Dr M N Siddiqui highlighting
the issue was circulated among all leading Fiqh scholars by the Islamic
Fiqh Academy, India for their views and was the main theme of
deliberations during the session on Currency Exchange at the Fourth Fiqh
Seminar held in 1991.
7. It is contended by some that the
above example may be modified to show the possibility of riba with spot
settlement too. “In a given moment in time when the market rate of
exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases
$50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation also on a spot
basis), then it amounts to the seller of dollars exchanging $50 with $55
on a spot basis (Since, he can obtain Rs 1100 now, exchange them for
$55 at spot rate of 1:20)” Thus, spot settlement can also be a clear
source of riba. Does this imply that spot settlement should be
proscribed too ? The fallacy in the above and earlier examples is that
there is no single contract but multiple contracts of exchange occurring
at different points in time (true even in the above case). Riba can be
earned only when the spot rate of 1:20 is fixed during the time interval
between the transactions. This assumption is, needless to say,
unrealistic and if imposed artificially, perhaps unIslamic.
8. Islam envisages a free market where
prices are determined by forces of demand and supply. There should be no
interference in the price formation process even by the regulators.
While price control and fixation is generally accepted as unIslamic,
some scholars, such as, Ibn Taimiya do admit of its permissibility.
However, such permissibility is subject to the condition that price
fixation is intended to combat cases of market anomalies caused by
impairing the conditions of free competition. If market conditions are
normal, forces of demand and supply should be allowed a free play in
determination of prices.
9. Some Islamic scholars use the term
forward to connote a salam sale. However, we use this term in the
conventional sense where the obligations of both parties are deferred to
a future date and hence, are similar to futures in this sense. The
latter however, are standardized contracts and are traded on an
organized Futures Exchange while the former are specific to the
requirements of the buyer and seller.
10. This is known as bai al inah which
is considered forbidden by almost all scholars with the exception of
Imam Shafii. Followers of the same school, such as Al Nawawi do not
consider it Islamically permissible.
11. It should be noted that modern
finance theories also distinguish between conditions of risk and
uncertainty and assert that rational decision making is possible only
under conditions of risk and not under conditions of uncertainty.
Conditions of risk refer to a situation where it is possible with the
help of available data to estimate all possible outcomes and their
corresponding probabilities, or develop the ex-ante probability
distribution. Under conditions of uncertainty, no such exercise is
possible. The definition of gharar, Real-life situations, of course,
fall somewhere in the continuum of risk and uncertainty.
12. The following traditions underscore the need to avoid contracts involving uncertainty.
Ibn Abbas reported that when Allah’s
prophet (pbuh) came to Medina, they were paying one and two years
advance for fruits, so he said: “Those who pay in advance for any thing
must do so for a specified weight and for a definite time”.
It is reported on the authority of Ibn
Umar that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the transaction called
habal al-habala whereby a man bought a she-camel which was to be the
off-spring of a she-camel and which was still in its mother’s womb.
13. According to a tradition reported by
Abu Huraira, Allah’s Messenger (pbuh) forbade a transaction determined
by throwing stones, and the type which involves some uncertainty.
The form of gambling most popular to
Arabs was gambling by casting lots by means of arrows, on the principle
of lottery, for division of carcass of slaughtered animals. The carcass
was divided into unequal parts and marked arrows were drawn from a bag.
One received a large or small share depending on the mark on the arrow
drawn. Obviously it was a pure game of chance.
14. The holy prophet is reported to have said ” Do not sell what is not with you”
Ibn Abbas reported that the prophet
said: “He who buys foodstuff should not sell it until he has taken
possession of it.” Ibn Abbas said: “I think it applies to all other
things as well”.
15. The Futures Exchange performs an
important function of providing a guarantee for delivery by all parties
to the contract. It serves as the counterparty in the exchange for both,
that is, as the buyer for the sale and as the seller for the purchase.
16. M Hashim Kamali “Islamic Commercial
Law: An Analysis of Futures”, The American Journal of Islamic Social
Sciences, vol.13, no.2, 1996
Send Your Comments to: Dr Mohammed Obaidullah, Xavier Institute of Management, Bhubaneswar 751 013, India
Mail to: obeid@ximb.stpbh.soft.net
Source: http://vlib.unitarklj1.edu.my/htm/islamforex.htm
Mail to: obeid@ximb.stpbh.soft.net
Source: http://vlib.unitarklj1.edu.my/htm/islamforex.htm
BAHASA INDONESIA
ISLAM FOREX TRADING
Oleh :
Dr Mohammed Obaidullah
Dr Mohammed Obaidullah
1. Kontrak Bursa Dasar
Ada konsensus umum di kalangan ahli hukum Islam pada pandangan bahwa mata uang negara yang berbeda dapat dipertukarkan atas dasar spot pada tingkat yang berbeda dari kesatuan, karena mata uang dari negara-negara yang berbeda entitas yang berbeda dengan nilai berbeda atau nilai intrinsik, dan daya beli. Ada juga tampaknya menjadi kesepakatan umum di kalangan mayoritas ulama pada pandangan bahwa mata uang secara forward tidak diperbolehkan, yaitu, ketika hak dan kewajiban kedua belah pihak berkaitan dengan masa mendatang. Namun, ada perbedaan yang cukup besar pendapat antara para ahli hukum ketika hak-hak salah satu pihak, yang sama dengan kewajiban rekanan, ditangguhkan ke tanggal di masa depan.
Ada konsensus umum di kalangan ahli hukum Islam pada pandangan bahwa mata uang negara yang berbeda dapat dipertukarkan atas dasar spot pada tingkat yang berbeda dari kesatuan, karena mata uang dari negara-negara yang berbeda entitas yang berbeda dengan nilai berbeda atau nilai intrinsik, dan daya beli. Ada juga tampaknya menjadi kesepakatan umum di kalangan mayoritas ulama pada pandangan bahwa mata uang secara forward tidak diperbolehkan, yaitu, ketika hak dan kewajiban kedua belah pihak berkaitan dengan masa mendatang. Namun, ada perbedaan yang cukup besar pendapat antara para ahli hukum ketika hak-hak salah satu pihak, yang sama dengan kewajiban rekanan, ditangguhkan ke tanggal di masa depan.
Untuk menjelaskan, mari kita perhatikan contoh dua individu A dan B
yang termasuk dua negara yang berbeda, India dan Amerika Serikat
masing-masing. Sebuah bermaksud untuk menjual rupee India dan membeli
dolar AS. Kebalikannya adalah benar untuk B. nilai tukar dolar Rupee
disepakati adalah 1:20 dan transaksi melibatkan pembelian dan penjualan
sebesar $ 50. Situasi pertama adalah bahwa A membuat pembayaran noda
Rs1000 ke B dan menerima pembayaran sebesar $ 50 dari B. Transaksi ini
diselesaikan atas dasar spot dari kedua ujungnya. Transaksi tersebut
adalah valid dan islami diperbolehkan. Tidak ada dua pendapat tentang
hal yang sama. Kemungkinan kedua adalah bahwa penyelesaian transaksi
dari kedua ujung ditangguhkan ke tanggal masa depan, mengatakan setelah
enam bulan dari sekarang. Ini berarti bahwa baik A dan B akan membuat
dan menerima pembayaran Rs1000 atau $ 50, sebagai kasus mungkin,
setelah enam bulan. Pandangan utama adalah bahwa kontrak seperti itu
tidak islami diperbolehkan.
Pandangan minoritas menganggap itu dibolehkan. Skenario ketiga adalah bahwa transaksi tersebut sebagian diselesaikan dari satu ujung saja. Sebagai contoh, A membuat pembayaran Rs1000 sekarang untuk B sebagai pengganti janji oleh B membayar $ 50 untuk dia setelah enam bulan. Atau, A menerima $ 50 sekarang dari B dan berjanji untuk membayar Rs1000 kepadanya setelah enam bulan. Ada pandangan diametral berlawanan pada diperbolehkannya kontrak tersebut yang berjumlah bai-salam dalam mata uang. Tujuan makalah ini adalah untuk menyajikan sebuah analisis yang komprehensif dari berbagai argumen mendukung dan menentang kebolehan dari kontrak ini melibatkan mata uang dasar. Bentuk pertama dari kontrak pertukaran yang melibatkan countervalues atas dasar spot berada di luar segala macam kontroversi. Kebolehan atau jenis kedua kontrak di mana pengiriman salah satu countervalues ditangguhkan ke tanggal masa depan, umumnya dibahas dalam rangka larangan riba. Dengan demikian kita membahas kontrak ini secara rinci dalam bagian 2 menangani masalah larangan riba. Diperbolehkannya bentuk ketiga kontrak di mana pengiriman kedua countervalues ditangguhkan, umumnya dibahas dalam rangka mengurangi risiko dan ketidakpastian atau gharar yang terlibat dalam kontrak tersebut. Ini, oleh karena itu, tema sentral dari bagian 3 yang berkaitan dengan masalah gharar. Bagian 4 upaya pandangan menyeluruh dari Syariah berkaitan isu-isu seperti juga makna ekonomi dari bentuk dasar tertular di pasar mata uang.
2. Masalah Larangan Riba
Penyimpangan kali dilihat1 pada kebolehan atau sebaliknya dari kontrak valuta dalam mata uang dapat ditelusuri terutama masalah larangan riba.
Pandangan minoritas menganggap itu dibolehkan. Skenario ketiga adalah bahwa transaksi tersebut sebagian diselesaikan dari satu ujung saja. Sebagai contoh, A membuat pembayaran Rs1000 sekarang untuk B sebagai pengganti janji oleh B membayar $ 50 untuk dia setelah enam bulan. Atau, A menerima $ 50 sekarang dari B dan berjanji untuk membayar Rs1000 kepadanya setelah enam bulan. Ada pandangan diametral berlawanan pada diperbolehkannya kontrak tersebut yang berjumlah bai-salam dalam mata uang. Tujuan makalah ini adalah untuk menyajikan sebuah analisis yang komprehensif dari berbagai argumen mendukung dan menentang kebolehan dari kontrak ini melibatkan mata uang dasar. Bentuk pertama dari kontrak pertukaran yang melibatkan countervalues atas dasar spot berada di luar segala macam kontroversi. Kebolehan atau jenis kedua kontrak di mana pengiriman salah satu countervalues ditangguhkan ke tanggal masa depan, umumnya dibahas dalam rangka larangan riba. Dengan demikian kita membahas kontrak ini secara rinci dalam bagian 2 menangani masalah larangan riba. Diperbolehkannya bentuk ketiga kontrak di mana pengiriman kedua countervalues ditangguhkan, umumnya dibahas dalam rangka mengurangi risiko dan ketidakpastian atau gharar yang terlibat dalam kontrak tersebut. Ini, oleh karena itu, tema sentral dari bagian 3 yang berkaitan dengan masalah gharar. Bagian 4 upaya pandangan menyeluruh dari Syariah berkaitan isu-isu seperti juga makna ekonomi dari bentuk dasar tertular di pasar mata uang.
2. Masalah Larangan Riba
Penyimpangan kali dilihat1 pada kebolehan atau sebaliknya dari kontrak valuta dalam mata uang dapat ditelusuri terutama masalah larangan riba.
Kebutuhan untuk menghilangkan riba dalam segala bentuk kontrak valuta
adalah sangat penting. Riba dalam konteks Syariah adalah umumnya
defined2 sebagai keuntungan haram berasal dari ketimpangan kuantitatif
countervalues dalam transaksi yang mengaku efek pertukaran dua atau
lebih spesies (anwa), yang termasuk ke dalam genus yang sama (jins) dan
diatur oleh penyebab efisien yang sama (illa). Riba umumnya
diklasifikasikan ke dalam riba al-fadl (kelebihan) dan riba Nasia
al-(penangguhan) yang menunjukkan keuntungan yang melanggar hukum
dengan cara atau penangguhan kelebihan masing-masing. Larangan mantan
dicapai oleh ketentuan bahwa nilai tukar antara objek adalah kesatuan
dan tidak ada keuntungan dibolehkan untuk salah satu pihak. Jenis
terakhir riba dilarang oleh pelarangan penyelesaian tangguhan dan
memastikan bahwa transaksi tersebut diselesaikan di tempat oleh kedua
belah pihak. Bentuk lain dari riba ini disebut riba al-jahiliyya atau
riba pra-Islam yang permukaan ketika peminjam meminta peminjam pada
tanggal jatuh tempo jika kedua akan melunasi hutang atau meningkatkan
yang sama. Peningkatan ini disertai dengan pengisian bunga atas nilai
awalnya dipinjam.
Larangan riba dalam pertukaran mata uang milik negara yang berbeda
memerlukan proses analogi (qiyas). Dan dalam setiap latihan tersebut
melibatkan analogi (qiyas), menyebabkan efisien (illa) memainkan peran
yang sangat penting. Ini adalah penyebab efisien umum (illa), yang
menghubungkan objek analogi dengan subyeknya, dalam melaksanakan
penalaran analogis. Penyebab efisien sesuai (illa) dalam kasus kontrak
valuta telah banyak didefinisikan oleh sekolah-sekolah utama Fiqh.
Perbedaan ini tercermin dalam penalaran analogis untuk mata uang kertas
milik negara yang berbeda.
Sebuah pertanyaan yang cukup penting dalam proses penalaran analog
berkaitan dengan perbandingan antara mata uang kertas dengan emas dan
perak. Pada hari-hari awal Islam, emas dan perak melakukan semua fungsi
uang (thaman). Mata Uang terbuat dari emas dan perak dengan nilai
intrinsik yang dikenal (kuantum emas atau perak yang terkandung di
dalamnya). mata uang tersebut digambarkan sebagai haqiqi thaman, atau
naqdain dalam literatur Fiqh. Ini adalah universal diterima sebagai
sarana utama pertukaran, akuntansi sepotong besar transaksi. Banyak
komoditi lain, seperti, berbagai logam rendah juga menjabat sebagai
sarana pertukaran, tetapi dengan penerimaan terbatas. Ini digambarkan
sebagai Fals dalam literatur Fiqh. Ini juga dikenal sebagai istalahi
thaman karena fakta bahwa penerimaan mereka tidak berasal dari nilai
intrinsik mereka, namun karena status diberikan oleh masyarakat selama
jangka waktu tertentu.
Dua di atas bentuk mata uang telah diperlakukan sangat berbeda oleh para ahli hukum Islam awal dari sudut pandang diperbolehkannya kontrak melibatkan mereka. Isu yang perlu diselesaikan adalah apakah mata uang kertas zaman sekarang jatuh di bawah kategori terdahulu atau yang terakhir. Satu pandangan bahwa harus diperlakukan setara dengan haqiqi thaman atau emas dan perak, karena ini berfungsi sebagai sarana utama pertukaran dan satuan hitung seperti yang terakhir. Oleh karena itu, dengan penalaran analog, semua norma Syariah-terkait dan perintah yang berlaku untuk haqiqi thaman juga harus berlaku untuk mata uang kertas. Pertukaran haqiqi thaman dikenal sebagai bai-sarf, dan karenanya, transaksi dalam mata uang kertas harus diatur dengan ketentuan Syariah relevan untuk bai-sarf. Pandangan sebaliknya menegaskan bahwa mata uang kertas harus diperlakukan dengan cara yang mirip dengan fals atau istalahi thaman karena fakta bahwa nilai nominal mereka berbeda dari nilai intrinsik mereka. penerimaan mereka berasal dari status hukum mereka di dalam negara domestik atau kepentingan ekonomi global (seperti dalam kasus dolar AS, misalnya).
Dua di atas bentuk mata uang telah diperlakukan sangat berbeda oleh para ahli hukum Islam awal dari sudut pandang diperbolehkannya kontrak melibatkan mereka. Isu yang perlu diselesaikan adalah apakah mata uang kertas zaman sekarang jatuh di bawah kategori terdahulu atau yang terakhir. Satu pandangan bahwa harus diperlakukan setara dengan haqiqi thaman atau emas dan perak, karena ini berfungsi sebagai sarana utama pertukaran dan satuan hitung seperti yang terakhir. Oleh karena itu, dengan penalaran analog, semua norma Syariah-terkait dan perintah yang berlaku untuk haqiqi thaman juga harus berlaku untuk mata uang kertas. Pertukaran haqiqi thaman dikenal sebagai bai-sarf, dan karenanya, transaksi dalam mata uang kertas harus diatur dengan ketentuan Syariah relevan untuk bai-sarf. Pandangan sebaliknya menegaskan bahwa mata uang kertas harus diperlakukan dengan cara yang mirip dengan fals atau istalahi thaman karena fakta bahwa nilai nominal mereka berbeda dari nilai intrinsik mereka. penerimaan mereka berasal dari status hukum mereka di dalam negara domestik atau kepentingan ekonomi global (seperti dalam kasus dolar AS, misalnya).
2.1. Sebuah Sintesis Tampilan Alternatif
2.1.1. Penalaran analogi (Qiyas) untuk Larangan Riba
Larangan riba didasarkan pada tradisi bahwa nabi suci (saw) berkata,
“Jual emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, jelai
barley, tanggal untuk tanggal, garam dengan garam, dalam jumlah yang
sama di tempat, dan ketika komoditi berbeda, menjual seperti cocok untuk
anda, tetapi di tempat “. Dengan demikian, larangan riba berlaku
terutama kepada dua logam mulia (emas dan perak) dan empat komoditas
lainnya (gandum, jelai, kurma dan garam). Hal ini juga berlaku, dengan
analogi (qiyas) untuk semua spesies yang diatur oleh penyebab efisien
yang sama (illa) atau yang termasuk dalam salah satu dari genus dari
enam objek dikutip dalam tradisi. Namun, tidak ada kesepakatan umum di
antara berbagai sekolah ulama Fiqh dan bahkan milik sekolah yang sama
pada definisi dan identifikasi penyebab efisien (illa) of riba.
Untuk Hanafi, penyebab efisien (illa) riba memiliki dua dimensi:
artikel dipertukarkan berasal dari genus yang sama (jins); ini memiliki
berat (wazan) atau terukurnya (kiliyya). Jika dalam tukar yang
diberikan, baik unsur-unsur penyebab efisien (illa) yang hadir, yaitu
countervalues dipertukarkan berasal dari genus yang sama (jins) dan
semuanya weighable atau semua terukur, maka tidak ada keuntungan
diizinkan (nilai tukar harus sama dengan kesatuan) dan pertukaran harus
atas dasar spot. Dalam kasus emas dan perak, dua unsur sebab efisien
(illa) adalah: kesatuan genus (jins) dan weighability. Ini juga
merupakan pandangan Hanbali menurut satu version3. (Sebuah versi yang
berbeda mirip dengan pandangan Syafi’i dan Maliki, seperti dibahas di
bawah ini.) Jadi, ketika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar
dengan perak, hanya transaksi spot tanpa keuntungan apapun
diperbolehkan. Hal ini juga kemungkinan bahwa dalam tukar yang
diberikan, salah satu dari dua unsur sebab efisien (illa) hadir dan
yang lainnya tidak ada. Sebagai contoh, jika artikel menukar semua
weighable atau diukur tetapi berbeda genus (jins) atau, jika artikel
ditukar milik genus yang sama (jins) tetapi juga tidak weighable atau
diukur, kemudian pertukaran dengan laba (pada tingkat yang berbeda dari
kesatuan) diperbolehkan, tetapi pertukaran harus atas dasar spot. Jadi,
ketika emas ditukar dengan perak, tarif bisa berbeda dari kesatuan tapi
tidak ada penyelesaian tangguhan dibolehkan. Jika tidak ada dua unsur
sebab efisien (illa) dari riba yang hadir dalam pertukaran diberikan,
maka tidak ada perintah untuk larangan riba berlaku. Efek dapat
berlangsung dengan atau tanpa keuntungan dan kedua pada suatu bagian
atau dasar ditangguhkan.
Mengingat kasus yang melibatkan pertukaran mata uang kertas milik negara yang berbeda, larangan riba akan memerlukan mencari penyebab efisien (illa). Mata uang milik negara yang berbeda secara jelas entitas yang berbeda, ini adalah alat pembayaran yang sah dalam batas-batas geografis tertentu dengan nilai intrinsik yang berbeda atau daya beli. Oleh karena itu, sebagian besar ulama mungkin benar menegaskan bahwa tidak ada kesatuan genus (jins). Selain itu, ini tidak weighable tidak terukur. Hal ini mengarah pada kesimpulan langsung bahwa tidak ada dua elemen penyebab efisien (illa) dari riba yang ada dalam pertukaran tersebut. Oleh karena itu, pertukaran dapat berlangsung bebas dari segala perintah mengenai nilai tukar dan cara penyelesaian. Logika yang mendasari posisi ini tidak sulit untuk dipahami. Nilai intrinsik dari mata uang kertas milik negara yang berbeda berbeda karena memiliki daya beli yang berbeda. Selain itu, nilai intrinsik atau nilai mata uang kertas tidak dapat diidentifikasi atau dinilai tidak seperti emas dan perak yang dapat ditimbang. Oleh karena itu, tidak adanya riba al-fadl (dengan berlebihan), atau riba al-Nasia (dengan penangguhan) dapat dibentuk.
Sekolah Syafi’i Fiqh menganggap penyebab efisien (illa) dalam kasus emas dan perak menjadi milik mereka dari mata uang yang (thamaniyya) atau alat tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai. Ini juga merupakan pandangan Maliki. Menurut salah satu versi pandangan ini, bahkan jika kertas atau kulit dibuat media pertukaran dan diberikan status mata uang, maka semua peraturan yang berkaitan dengan naqdain, atau emas dan perak berlaku untuk mereka. Jadi, menurut versi ini, pertukaran yang melibatkan mata uang negara-negara yang berbeda pada tingkat yang berbeda dari kesatuan diperbolehkan, namun harus diselesaikan atas dasar spot. Versi lain dari dua sekolah di atas pemikiran adalah bahwa penyebab efisien di atas dikutip (illa) dari mata uang yang (thamaniyya) adalah khusus untuk emas dan perak, dan tidak dapat digeneralisir. Artinya, setiap objek lain, jika digunakan sebagai media pertukaran, tidak dapat dimasukkan dalam kategori mereka. Oleh karena itu, menurut versi ini, perintah Syariah untuk pelarangan riba tidak berlaku untuk mata uang kertas. Mata uang milik negara yang berbeda dapat ditukar dengan atau tanpa keuntungan dan kedua pada suatu bagian atau dasar ditangguhkan.
Pendukung versi sebelumnya menyebutkan hal pertukaran mata uang kertas milik negara yang sama untuk membela versi mereka. Pendapat konsensus para ahli hukum dalam hal ini adalah bahwa pertukaran tersebut harus tanpa keuntungan atau pada tingkat yang sama dengan persatuan dan harus diselesaikan atas dasar spot. Apa alasan yang mendasari keputusan tersebut? Jika seseorang mempertimbangkan Hanafi dan versi pertama posisi Hambali kemudian, dalam hal ini, hanya satu dimensi dari penyebab efisien (illa) hadir, yaitu, mereka berasal dari genus yang sama (jins). Namun mata uang kertas tidak weighable atau terukur. Oleh karena itu, hukum Hanafi tampaknya akan memungkinkan pertukaran jumlah yang berbeda dari mata uang yang sama atas dasar spot. Demikian pula jika penyebab efisien mata uang yang (thamaniyya) hanya spesifik untuk emas dan perak, kemudian Syafi’i dan hukum Maliki juga akan mengizinkan sama. Tak perlu dikatakan, jumlah ini mengizinkan pinjaman berbasis riba dan pinjaman. Ini menunjukkan bahwa, itu adalah versi pertama dari Maliki Syafi’i dan pemikiran yang mendasari keputusan konsensus larangan keuntungan dan penyelesaian tangguhan dalam hal pertukaran mata uang milik negara yang sama. Menurut para pendukung, memperluas logika ini untuk menukarkan mata uang dari berbagai negara akan berarti bahwa nilai dengan laba atau pada tingkat yang berbeda dari kesatuan diperbolehkan (karena tidak ada kesatuan jins), tetapi penyelesaian harus atas dasar spot.
2.1.2 Perbandingan antara mata uang dan Bai-Sarf
Bai-sarf didefinisikan dalam literatur Fiqh sebagai pertukaran yang
melibatkan haqiqi thaman, didefinisikan sebagai emas dan perak, yang
berfungsi sebagai media utama pertukaran untuk hampir semua transaksi
utama.
Para pendukung pandangan bahwa setiap pertukaran mata uang dari negara yang berbeda sama seperti bai-sarf berpendapat bahwa dalam mata uang kertas zaman sekarang memiliki emas secara efektif dan benar-benar diganti dan perak sebagai alat tukar. Oleh karena itu, dengan analogi, pertukaran yang melibatkan mata uang tersebut harus diatur dengan ketentuan Syariah sama dan perintah sebagai bai-sarf. Hal ini juga berpendapat bahwa jika penyelesaian tangguhan oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut diijinkan, ini akan membuka kemungkinan Nasia riba-al.
Penentang kategorisasi pertukaran mata uang dengan bai-sarf Namun
menunjukkan bahwa pertukaran semua bentuk mata uang (thaman) tidak
dapat disebut sebagai bai-sarf. Menurut pandangan bai-sarf menyiratkan
tukar mata uang yang terbuat dari emas dan perak (thaman haqiqi atau
naqdain) saja dan bukan uang diucapkan seperti itu oleh penguasa negara
(thaman istalahi). Mata uang zaman sekarang adalah contoh dari jenis
kedua. Sarjana ini menemukan dukungan dalam tulisan-tulisan yang
menegaskan bahwa jika komoditas pertukaran tidak emas atau perak,
(bahkan jika salah satu dari ini adalah emas atau perak) maka,
pertukaran tidak dapat disebut sebagai bai-sarf. Juga akan ketentuan
mengenai bai-sarf berlaku untuk pertukaran seperti ini. Menurut Imam
Sarakhsi4 “ketika seorang individu pembelian fals atau koin terbuat
dari logam lebih rendah, seperti, tembaga (thaman istalahi) untuk
dirham (thaman haqiqi) dan membuat pembayaran spot terakhir, tetapi
penjual tidak memiliki fals pada saat itu saat, maka pertukaran
tersebut diperbolehkan …….. mengambil kepemilikan komoditas yang
dipertukarkan oleh kedua pihak adalah tidak prasyarat “Sejumlah
referensi yang sama ada yang mengindikasikan bahwa (sedangkan dalam
kasus bai-sarf, itu.) ahli hukum tidak mengklasifikasikan pertukaran
fals (thaman istalahi) untuk lain fals (thaman istalahi) atau emas atau
perak (thaman haqiqi), sebagai bai-sarf.
Oleh karena itu, pertukaran mata uang dari dua negara yang berbeda yang hanya dapat memenuhi syarat sebagai istalahi thaman tidak dapat dikategorikan sebagai bai-sarf. Juga dapat kendala mengenai penyelesaian spot dikenakan atas transaksi tersebut. Perlu dicatat di sini bahwa definisi bai-sarf disediakan literatur Fiqh dan tidak ada lagi yang sama dalam tradisi kudus. Tradisi menyebutkan tentang riba, dan jual beli emas dan perak (naqdain) yang dapat menjadi sumber utama dari riba, diuraikan sebagai bai-sarf oleh para ahli hukum Islam. Hal ini juga harus dicatat bahwa dalam literatur Fiqh, bai-sarf menyiratkan pertukaran emas atau perak saja; apakah saat ini sedang digunakan sebagai media pertukaran atau tidak. Efek yang melibatkan dinar dan perhiasan emas, baik kualitas sebagai bai-sarf. Berbagai ahli hukum telah berusaha untuk mengklarifikasi hal ini dan telah menetapkan sarf sebagai yang bertukar di mana kedua komoditas dipertukarkan dalam sifat thaman, belum tentu thaman sendiri. Oleh karena itu, bahkan ketika salah satu komoditas diproses emas (katakanlah, ornamen), pertukaran tersebut disebut bai-sarf.
Para pendukung pandangan bahwa mata uang harus diperlakukan dengan cara yang sama untuk bai-sarf juga dukungan berasal dari tulisan-tulisan para ahli hukum Islam terkemuka. Menurut Imam Ibnu Taimiya sesuatu “yang melakukan fungsi alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai disebut thaman, (tidak harus terbatas pada emas dan perak) referensi serupa. Tersedia dalam tulisan-tulisan Imam Ghazzali5 Sejauh sebagai pandangan Imam Sarakhshi prihatin tentang pertukaran yang melibatkan fals, menurut mereka, beberapa poin tambahan yang harus diambil catatan. Pada hari-hari awal Islam, dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak telah banyak digunakan sebagai medium tukar yang semua transaksi utama. Hanya yang kecil diselesaikan dengan fals. Dengan kata lain, fals tidak memiliki karakteristik dari uang atau thamaniyya secara penuh dan jarang digunakan sebagai penyimpan nilai atau satuan hitung dan lebih dalam sifat komoditi. Oleh karena itu tidak ada pembatasan pembelian yang sama untuk emas dan perak secara tangguhan. Mata uang hari ini memiliki semua fitur thaman dan dimaksudkan untuk menjadi thaman saja. Pertukaran melibatkan mata uang dari negara yang berbeda sama seperti bai-sarf dengan perbedaan jins dan karenanya, penyelesaian tangguhan akan mengarah pada riba al-Nasia.
Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui menggambarkan kemungkinan ini dengan example6. Dia menulis “Dalam waktu tertentu ketika tingkat pasar tukar antara dollar dan rupee adalah 1:20, jika pembelian individu $ 50 pada tingkat 01:22 (penyelesaian kewajiban di rupee ditangguhkan ke tanggal masa depan), maka sangat mungkin bahwa dia, pada kenyataannya, Rs pinjaman 1000 sekarang sebagai pengganti janji untuk membayar Rs 1100 pada tanggal yang ditentukan kemudian… (Sejak, ia dapat memperoleh Rs 1000 sekarang, bertukar $ 50 dibeli secara kredit di spot rate) “Dengan demikian, sarf dapat dikonversi menjadi pinjaman berbasis bunga & pinjaman.
2.1.3 Mendefinisikan Thamaniyya adalah kunci itu?
Tampaknya dari sintesis atas pandangan alternatif bahwa isu kunci tampaknya merupakan definisi yang benar thamaniyya. Sebagai contoh, sebuah pertanyaan mendasar yang mengarah ke posisi yang berbeda pada kebolehan berkaitan dengan apakah thamaniyya khusus untuk emas dan perak, atau dapat dikaitkan dengan apa pun yang melakukan fungsi uang. Kami mengangkat beberapa masalah di bawah ini yang dapat diperhitungkan dalam latihan apapun dalam peninjauan kembali posisi alternatif.
Harus dihargai bahwa thamaniyya mungkin tidak mutlak dan dapat bervariasi dalam derajat. Memang benar bahwa mata uang kertas sudah sepenuhnya mengganti emas dan perak sebagai alat tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai. Dalam hal ini, mata uang kertas dapat dikatakan memiliki thamaniyya. Namun, hal ini berlaku untuk mata uang domestik dan mungkin tidak berlaku untuk mata uang asing. Dengan kata lain, rupee India memiliki thamaniyya dalam batas-batas geografis India saja, dan tidak memiliki akseptabilitas di Amerika Serikat. Ini tidak bisa dikatakan memiliki thamaniyya di Amerika Serikat kecuali seorang warga negara AS dapat menggunakan rupee India sebagai media pertukaran, atau unit akun, atau penyimpan nilai. Dalam kebanyakan kasus kemungkinan seperti itu sangat kecil. Kemungkinan ini juga merupakan fungsi dari mekanisme nilai tukar di tempat, seperti, konvertibilitas rupee India ke dalam dolar AS, dan apakah sistem nilai tetap atau floating rate di tempat. Sebagai contoh, menganggap konvertibilitas bebas dari rupee India ke dolar AS dan sebaliknya, dan sistem nilai tukar tetap dimana nilai tukar rupiah-dolar tidak diharapkan untuk menambah atau mengurangi di masa mendatang, thamaniyya dari rupee di AS jauh ditingkatkan . contoh yang dikutip oleh Dr Nejatullah Siddiqui juga muncul cukup kuat dalam situasi. Izin untuk tukar rupee untuk dolar secara ditangguhkan (dari salah satu ujungnya, tentu saja) pada tingkat yang berbeda dari spot rate (rate resmi yang kemungkinan akan tetap tetap sampai tanggal penyelesaian) akan menjadi kasus yang jelas berbasis bunga pinjaman dan pinjaman. Namun, jika asumsi nilai tukar tetap santai dan sistem kini fluktuasi dan nilai tukar stabil diasumsikan kasus ini, maka dapat ditunjukkan bahwa kasus istirahat riba al-Nasia bawah. Kami menulis ulang teladannya: “Dalam waktu tertentu ketika tingkat pasar tukar antara dollar dan rupee adalah 1:20, jika pembelian individu $ 50 pada tingkat 01:22 (penyelesaian kewajiban di rupee ditangguhkan untuk masa depan tanggal), maka sangat mungkin bahwa dia, pada kenyataannya, meminjam Rs 1000 sekarang. sebagai pengganti janji untuk membayar Rs 1100 pada tanggal yang ditentukan kemudian.. (Sejak, ia dapat memperoleh Rs 1000 sekarang, bertukar $ 50 dibeli kredit pada kurs spot) “ini akan sangat, hanya jika risiko mata uang adalah tidak ada (nilai tukar tetap pada 1:20), atau ditanggung oleh penjual dolar (membayar kembali pembeli di rupee dan tidak dalam dolar). Jika yang pertama benar, maka penjual dolar (pemberi pinjaman) menerima kembali yang telah ditentukan sepuluh persen ketika ia bertobat Rs1100 diterima pada tanggal jatuh tempo menjadi $ 55 (pada kurs 1:20). Namun, jika yang terakhir ini benar, maka kembali ke penjual (atau pemberi pinjaman) tidak ditentukan sebelumnya. Ia bahkan tidak perlu menjadi positif. Misalnya, jika meningkat tukar rupee-dollar rate untuk 1:25, maka penjual akan menerima dolar hanya $ 44 (Rs 1100 dikonversi ke rupiah) untuk investasi nya sebesar $ 50.
Berikut dua poin yang patut dicatat. Pertama, ketika seseorang mengasumsikan rezim nilai tukar tetap, perbedaan antara mata uang negara yang berbeda akan diencerkan. Situasi menjadi serupa dengan pon bertukar dengan sterlings (mata uang milik negara yang sama) dengan tingkat bunga tetap. Kedua, ketika seseorang mengasumsikan sistem nilai tukar stabil, maka hanya sebagai salah satu dapat memvisualisasikan pinjaman melalui pasar valuta asing (mekanisme yang disarankan dalam contoh di atas), kita juga bisa memvisualisasikan pinjaman melalui pasar yang terorganisir lainnya (misalnya, untuk komoditas atau saham .) Jika satu menggantikan dolar AS untuk saham dalam contoh di atas, akan dibaca sebagai: “Pada saat tertentu dalam waktu ketika harga pasar saham X adalah Rs 20, jika individu pembelian 50 saham sebesar Rs 22 (penyelesaian kewajiban dalam rupee ditangguhkan ke tanggal yang akan datang), maka sangat mungkin bahwa dia, pada kenyataannya, meminjam Rs 1000 sekarang sebagai pengganti janji untuk membayar Rs 1100 pada tanggal yang ditentukan kemudian… (Sejak, dia bisa memperoleh Rs 1000 sekarang, bertukar 50 saham yang dibeli secara kredit harga berlaku) “Dalam hal ini juga seperti pada contoh sebelumnya, kembali ke penjual saham mungkin negatif jika harga saham naik untuk Rs 25 pada tanggal penyelesaian. Oleh karena itu, seperti kembali di pasar saham atau pasar komoditi yang islami diterima karena risiko harga, begitu juga kembali di pasar mata karena fluktuasi harga mata uang.
Sebuah fitur unik haqiqi thaman atau emas dan perak adalah bahwa nilai intrinsik mata uang sama dengan nilai nominalnya. Dengan demikian, pertanyaan tentang batas-batas geografis yang berbeda dalam suatu mata uang, seperti, dinar atau dirham beredar, sama sekali tidak relevan. Emas adalah emas apakah di negara A atau negara B. Jadi, ketika mata uang negara A yang terbuat dari emas dipertukarkan dengan mata uang negara B, juga terbuat dari emas, maka setiap penyimpangan kurs dari kesatuan atau penangguhan pelunasan oleh salah satu pihak tidak dapat diizinkan karena jelas akan melibatkan riba al-fadl dan riba al-Nasia. Namun, ketika kertas mata uang negara A dipertukarkan dengan mata uang kertas negara B, kasus ini mungkin sama sekali berbeda. Risiko harga (risiko nilai tukar), jika positif, akan menghilangkan kemungkinan Nasia riba al-di bursa dengan penyelesaian ditangguhkan. Namun, jika harga risiko (risiko nilai tukar) adalah nol, maka pertukaran seperti itu bisa menjadi sumber Nasia riba al-jika penyelesaian tangguhan permitted7.
Titik lain terhadap pertimbangan serius adalah kemungkinan bahwa mata uang tertentu mungkin memiliki thamaniyya, yaitu digunakan sebagai alat tukar, satuan hitung, atau menyimpan nilai global, dalam negara dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai contoh, dolar AS tender hukum di AS, namun juga dapat diterima sebagai alat tukar atau satuan hitung untuk volume besar transaksi di seluruh dunia. Jadi, ini mata uang tertentu dapat dikatakan memiliki thamaniyya global, dalam hal ini, para ahli hukum dapat memaksakan perintah yang relevan pada bursa yang melibatkan mata uang ini khusus untuk mencegah riba al-Nasia. Faktanya adalah bahwa ketika sebuah mata uang memiliki thamaniyya global, maka unit-unit ekonomi menggunakan mata uang global sebagai alat tukar, satuan hitung atau menyimpan nilai mungkin tidak peduli tentang risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar antar negara. Pada saat yang sama, harus diakui bahwa sebagian besar mata uang tidak melakukan fungsi uang kecuali dalam batas-batas nasional mereka di mana ini adalah alat pembayaran yang sah.
Riba dan risiko tidak dapat hidup berdampingan dalam kontrak yang sama. Yang pertama berkonotasi kemungkinan kembali dengan nol risiko dan tidak dapat diperoleh melalui pasar dengan risiko harga positif. Sebagaimana telah dibahas di atas, kemungkinan riba al-fadl atau riba Nasia al-mungkin timbul dalam pertukaran ketika emas atau fungsi perak sebagai thaman; atau ketika tukar melibatkan mata uang kertas milik negara yang sama, atau saat tukar melibatkan mata uang negara yang berbeda setelah sistem nilai tukar tetap. Kemungkinan terakhir adalah mungkin unIslamic8 sejak tingkat harga atau pertukaran mata uang harus dibiarkan untuk berfluktuasi secara bebas sejalan dengan perubahan dalam permintaan dan penawaran dan juga karena harga harus mencerminkan nilai intrinsik atau daya beli mata uang. Pasar mata uang asing saat ini ditandai dengan nilai tukar stabil. Keuntungan atau kerugian yang dibuat pada transaksi dalam mata uang dari berbagai negara, yang dibenarkan oleh risiko yang ditanggung oleh para pihak dalam kontrak.
2.1.4. Kemungkinan Riba dengan Futures dan Meneruskan
Sejauh ini, kita telah membahas pandangan tentang diperbolehkannya salam bai dalam mata uang, yaitu, ketika kewajiban hanya salah satu pihak untuk bertukar ditangguhkan. Apa pandangan ulama tentang penangguhan kewajiban kedua belah pihak? Khas contoh kontrak tersebut ke depan dan futures9. Menurut sebagian besar ulama, ini tidak diperbolehkan pada berbagai alasan, yang terpenting adalah unsur risiko dan ketidakpastian (gharar) dan kemungkinan spekulasi dari jenis yang tidak diperbolehkan. Ini dibahas pada bagian 3. Namun, lain tanah untuk menolak kontrak tersebut dapat larangan riba. Di paragraf sebelumnya telah kita bahas bahwa salam bai dalam mata uang dengan nilai tukar yang berfluktuasi tidak dapat digunakan untuk mendapatkan riba karena adanya risiko mata uang. Adalah mungkin untuk menunjukkan bahwa risiko mata uang dapat lindung nilai atau nol dengan kontrak forward ditransaksikan lain secara bersamaan. Dan sekali risiko dihilangkan, keuntungan jelas akan riba.
Kami memodifikasi dan menulis ulang contoh yang sama: “Dalam waktu tertentu ketika tingkat pasar tukar antara dollar dan rupee adalah 1:20, sebuah pembelian individu $ 50 pada tingkat 01:22 (penyelesaian kewajiban di rupee tangguhan tanggal di masa mendatang), dan penjual dolar juga lindung nilai posisinya dengan menandatangani kontrak forward untuk menjual Rs1100 yang akan diterima pada tanggal di masa mendatang pada tingkat 1:20, maka sangat mungkin bahwa dia, pada kenyataannya, pinjaman Rs. 1000 sekarang sebagai pengganti janji untuk membayar Rs 1100 pada tanggal yang ditentukan kemudian.. (Sejak, ia dapat memperoleh Rs 1000 sekarang, menukarkan 50 dollar yang dibeli secara kredit pada kurs spot) “Para penjual dolar (kreditur ) menerima kembali yang telah ditentukan sepuluh persen ketika ia bertobat Rs1100 diterima pada tanggal jatuh tempo menjadi 55 dolar (pada kurs 1:20) untuk investasi nya 50 dolar terlepas dari suku bunga pasar tukar yang berlaku pada tanggal jatuh tempo.
Cara lain yang mungkin sederhana untuk mendapatkan riba bahkan
mungkin melibatkan transaksi spot dan forward transaction simultan.
Misalnya, pembelian individu dalam contoh di atas $ 50 atas dasar spot
pada tingkat 1:20 dan sekaligus melakukan kontrak maju dengan partai
yang sama untuk menjual $ 50 pada tingkat 1:21 setelah satu bulan.
Dalam efek ini menyiratkan bahwa ia adalah pinjaman Rs1000 sekarang
untuk penjual dolar untuk satu bulan dan menghasilkan bunga Rs50 (ia
menerima Rs1050 setelah satu bulan. Ini adalah membeli khas-belakang
atau repo (pembelian kembali) transaksi sangat umum dalam perbankan
konvensional .10
3. Masalah Kebebasan dari Gharar
3.1 Mendefinisikan Gharar
3. Masalah Kebebasan dari Gharar
3.1 Mendefinisikan Gharar
Gharar, seperti riba, tidak memiliki definisi konsensus. Secara luas, berkonotasi risiko dan ketidakpastian. Hal ini berguna untuk melihat gharar sebagai sebuah kontinum risiko dan ketidakpastian dimana titik ekstrim dari nol risiko adalah satu-satunya yang didefinisikan dengan baik. Melewati titik ini, gharar menjadi variabel dan gharar yang terlibat dalam kontrak kehidupan nyata akan berbaring di suatu tempat pada kontinum ini. Beyond titik pada risiko, kontinum dan ketidakpastian atau gharar menjadi unacceptable11. Ahli hukum telah berusaha untuk mengidentifikasi situasi seperti melibatkan gharar dilarang. Faktor utama yang memberikan kontribusi untuk gharar adalah informasi yang tidak memadai (Jahl) yang meningkatkan ketidakpastian. Ini adalah ketika persyaratan pertukaran, seperti harga, obyek pertukaran, waktu penyelesaian dll tidak didefinisikan dengan baik. Gharar juga didefinisikan dalam istilah risiko setelmen atau ketidakpastian seputar pengiriman artikel dipertukarkan.
Ulama Islam telah mengidentifikasi kondisi yang membuat kontrak tidak pasti sejauh bahwa dilarang. Masing-masing pihak kontrak harus jelas mengenai, spesifikasi kuantitas, waktu harga,, dan tempat pengiriman kontrak. Sebuah kontrak, mengatakan, untuk menjual ikan di sungai melibatkan ketidakpastian tentang subjek pertukaran, tentang persalinan, dan karenanya, tidak islami diperbolehkan. Kebutuhan untuk menghilangkan unsur ketidakpastian yang melekat dalam kontrak ditegaskan oleh sejumlah traditions.12
Hasil dari gharar berlebihan atau ketidakpastian adalah bahwa hal itu mengarah pada kemungkinan berbagai spekulasi yang dilarang. Spekulasi dalam bentuk terburuk, adalah judi. Quran suci dan tradisi nabi suci secara eksplisit melarang keuntungan terbuat dari permainan kesempatan yang melibatkan pendapatan yang ditangguhkan. Istilah yang digunakan untuk perjudian adalah maisir yang secara harfiah berarti mendapatkan sesuatu yang terlalu mudah, mendapatkan keuntungan tanpa bekerja untuk itu. Selain game murni kesempatan, nabi suci juga melarang tindakan yang dihasilkan ditangguhkan pendapatan tanpa efforts.13 produktif banyak
Di sini mungkin perlu dicatat bahwa istilah spekulasi konotasi yang berbeda. Ini selalu melibatkan upaya untuk memprediksi hasil masa depan suatu peristiwa. Tetapi proses mungkin atau mungkin tidak didukung oleh pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi yang relevan. Kasus yang pertama sangat sesuai dengan rasionalitas Islam. Sebuah unit ekonomi Islam diwajibkan untuk menanggung risiko setelah melakukan penilaian risiko yang tepat dengan bantuan informasi. Semua keputusan bisnis melibatkan spekulasi dalam pengertian ini. Hanya dalam ketiadaan informasi atau dalam kondisi yang berlebihan gharar atau ketidakpastian yang spekulasi ini mirip dengan permainan kesempatan dan tercela.
3.2 Gharar & Spekulasi dengan Berjangka & Depan
Mengingat kasus kontrak valuta dasar disorot dalam bagian 1, mungkin perlu dicatat bahwa ketiga jenis kontrak dimana penyelesaian oleh kedua pihak ditangguhkan ke tanggal masa depan yang dilarang, menurut sebagian besar ahli hukum dengan alasan gharar berlebihan . Futures dan ke depan dalam mata uang adalah contoh kontrak tersebut di mana dua pihak menjadi wajib untuk menukarkan mata uang dari dua negara yang berbeda pada tingkat yang diketahui pada akhir periode waktu yang dikenal. Sebagai contoh, individu A dan B berkomitmen untuk menukarkan dolar AS dan rupee India pada tingkat 1: 22 setelah satu bulan. Jika jumlah yang terlibat adalah $ 50 dan A adalah pembeli dolar itu, kewajiban A dan B adalah untuk membuat pembayaran Rs1100 dan $ 50 masing-masing pada akhir satu bulan. Kontrak diselesaikan ketika kedua pihak menghormati kewajiban mereka pada masa mendatang.
Secara tradisional, sebuah mayoritas ulama Syariah telah ditolak kontrak tersebut pada beberapa alasan. Larangan berlaku untuk semua kontrak tersebut dimana kewajiban kedua belah pihak ditangguhkan ke tanggal masa depan, termasuk kontrak yang melibatkan pertukaran mata uang. Keberatan penting adalah bahwa kontrak seperti itu melibatkan penjualan benda tidak ada atau suatu obyek tidak dalam kepemilikan penjual. Keberatan ini didasarkan pada beberapa tradisi prophet.14 suci Ada perbedaan pendapat mengenai apakah larangan dalam kata tradisi berlaku untuk bahan makanan, atau komoditas rusak atau untuk semua obyek penjualan. Ada, bagaimanapun, suatu persetujuan umum pada pandangan bahwa penyebab efisien (illa) dari larangan penjualan sebuah obyek yang penjual tidak memiliki atau penjualan sebelum mengambil kepemilikan adalah gharar, atau kegagalan yang mungkin untuk mengantarkan barang dibeli.
Apakah ini menyebabkan efisien (illa) hadir dalam pertukaran yang melibatkan kontrak masa depan dalam mata uang negara-negara yang berbeda? Dalam pasar dengan konvertibilitas penuh dan gratis atau tidak ada kendala pada pasokan mata uang, kemungkinan gagal serah yang sama pada tanggal jatuh tempo harus ada alasan untuk kekhawatiran. Selanjutnya, sifat standar kontrak berjangka dan prosedur operasi yang transparan di futures terorganisir markets15 dipercaya untuk meminimalkan kemungkinan ini. Beberapa sarjana baru-baru ini telah berpendapat dalam terang di atas yang berjangka, secara umum, harus diperbolehkan. Menurut mereka, penyebab efisien (illa), yaitu kemungkinan gagal serah cukup relevan di pasar sederhana, primitif dan tidak terorganisir. Hal ini tidak lagi relevan di pasar berjangka terorganisir today16. pertentangan tersebut, bagaimanapun, terus ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka menggarisbawahi kenyataan bahwa kontrak berjangka hampir tidak pernah melibatkan pengiriman oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, pihak kontrak membalikkan transaksi dan kontrak diselesaikan dalam perbedaan harga saja. Misalnya, dalam contoh di atas, jika perubahan kurs mata uang sampai 1: 23 pada tanggal jatuh tempo, transaksi reverse untuk individu A akan berarti menjual $ 50 pada tingkat 1:23 untuk B. Orang ini akan berarti A membuat keuntungan Rs50 (perbedaan antara Rs1150 dan Rs1100). Ini adalah apa yang B akan kalah. Sehingga dapat terjadi bahwa nilai tukar akan berubah menjadi 1:21 dalam hal ini A akan kehilangan Rs50 yang adalah apa yang B akan keuntungan. Ini jelas adalah permainan zero-sum di mana keuntungan satu pihak adalah persis sama dengan kehilangan yang lain. Hal ini kemungkinan keuntungan atau kerugian (yang secara teoritis dapat menyentuh tak terhingga) mendorong unit-unit ekonomi untuk berspekulasi tentang arah masa depan nilai tukar. Karena kurs berfluktuasi secara acak, keuntungan dan kerugian yang acak juga dan permainan dikurangi hingga hanya permainan kesempatan. Ada tubuh besar literatur di forecastability nilai tukar dan mayoritas besar studi empiris telah memberikan bukti pendukung pada kesia-siaan segala upaya untuk membuat prediksi jangka pendek. Kurs yang tidak stabil dan tetap tak terduga setidaknya untuk sebagian besar peserta pasar. Tak perlu dikatakan, setiap upaya untuk berspekulasi dengan harapan keuntungan secara teoritis tak terbatas, dalam semua kemungkinan, permainan kesempatan bagi peserta tersebut. Sementara keuntungan, jika mereka terwujud, berada dalam sifat keuntungan maisir atau ditangguhkan, kemungkinan kerugian yang sama besar melakukan menunjukkan kemungkinan default oleh pecundang dan karenanya, gharar.
3.3. Manajemen Risiko di Pasar Volatile
Hedging atau pengurangan risiko menambah efisiensi perencanaan dan manajerial. Pembenaran ekonomi berjangka dan ke depan adalah dalam hal peran mereka sebagai alat untuk lindung nilai. Dalam konteks pasar mata uang yang ditandai dengan tingkat volatile, kontrak tersebut diyakini memungkinkan para pihak untuk melakukan transfer dan menghilangkan risiko yang timbul dari fluktuasi tersebut. Sebagai contoh, memodifikasi contoh sebelumnya, berasumsi bahwa individu A adalah eksportir dari India ke AS yang sudah menjual beberapa komoditas ke B, importir AS dan mengantisipasi arus kas sebesar $ 50 (yang pada tingkat pasar saat 1:22 mean Rs 1100 kepadanya) setelah satu bulan. Ada kemungkinan bahwa mungkin akan terdepresiasi dolar AS terhadap Rupee India selama satu bulan, dalam hal ini A akan menyadari lebih sedikit rupee untuk nya $ 50 (jika tingkat baru 1:21, A akan menyadari Rs1050 saja). Oleh karena itu, mungkin masuk ke dalam maju atau kontrak masa depan untuk menjual $ 50 pada tingkat 1:21.5 pada akhir satu bulan (dan dengan demikian, menyadari Rs1075) dengan counterparty apapun yang, kemungkinan besar, akan memiliki harapan diametris berlawanan tentang masa depan arah nilai tukar. Dalam hal ini, A dapat lindung nilai posisi dan pada saat yang sama, forgoes kesempatan untuk membuat keuntungan jika harapannya tidak terwujud dan menghargai terhadap dolar AS Rupee India (katakanlah, untuk 1:23 yang menyiratkan bahwa ia akan . Rs1075 menyadari Rs1150, dan tidak yang ia akan sadar sekarang) Sedangkan lindung nilai alat-alat selalu meningkatkan perencanaan dan karenanya, kinerja, perlu dicatat bahwa niat dari pihak kontraktor – apakah lindung nilai atau untuk berspekulasi, tidak pernah dapat dipastikan.
Bisa dicatat bahwa lindung nilai juga dapat dicapai dengan salam bai dalam mata uang. Seperti pada contoh di atas, eksportir Sebuah mengantisipasi arus kas masuk sebesar $ 50 setelah satu bulan dan mengharapkan depresiasi dolar mungkin pergi untuk dijual salam sebesar $ 50 (dengan kewajiban untuk membayar $ 50 ditangguhkan satu bulan.) Karena ia mengharapkan dollar penyusutan, dia mungkin setuju untuk menjual $ 50 pada tingkat 1: 21,5. Akan ada arus kas masuk langsung di Rs 1075 baginya. Pertanyaannya mungkin, mengapa harus counterparty membayar rupee sekarang sebagai pengganti janji yang harus dibayar dalam dolar setelah satu bulan. Seperti dalam kasus berjangka, counterparty akan melakukannya untuk keuntungan, jika harapan secara diametris berlawanan, yaitu, mereka mengharapkan dolar untuk menghargai. Misalnya, jika dolar menghargai sampai 1: 23 selama periode satu bulan, maka akan menerima Rs1150 untuk Rs 1075 itu diinvestasikan dalam pembelian sebesar $ 50. Jadi, sementara A mampu lindung nilai posisinya, counterparty mampu memperoleh keuntungan dari perdagangan mata uang. Perbedaan dari skenario sebelumnya adalah bahwa pihak lawan akan lebih menahan diri dalam perdagangan karena investasi yang dibutuhkan, dan perdagangan tersebut tidak akan mengambil bentuk spekulasi merajalela.
4. Ringkasan & Kesimpulan
Mata Uang pasar saat ini ditandai dengan nilai tukar volatile. Fakta ini harus diambil mencatat dalam setiap analisis dari tiga jenis dasar kontrak di mana dasar perbedaan adalah kemungkinan penundaan kewajiban terhadap masa depan. Kami telah mencoba penilaian terhadap bentuk-bentuk kontrak dalam hal kebutuhan besar untuk menghilangkan kemungkinan riba, meminimalkan gharar, Jahl dan kemungkinan spekulasi dari jenis yang mirip dengan permainan kesempatan. Dalam pasar yang volatile, para peserta yang terkena risiko mata uang dan rasionalitas Islam mensyaratkan bahwa risiko tersebut harus diminimalkan untuk kepentingan efisiensi jika tidak dikurangi menjadi nol.
Hal ini jelas bahwa tempat penyelesaian kewajiban kedua belah pihak sepenuhnya akan melarang riba, dan gharar, dan meminimalkan kemungkinan spekulasi. Namun, hal ini juga akan menyiratkan tidak adanya teknik manajemen risiko dan mungkin melibatkan beberapa masalah praktis untuk peserta.
Pada ekstrem lain, jika kewajiban kedua belah pihak ditangguhkan ke tanggal di masa depan, maka kontraktor tersebut, kemungkinan besar, akan membuka kemungkinan keuntungan dan kerugian yang belum diakui tak terbatas dari apa yang mungkin tepat disebut bagi sebagian besar peserta permainan kesempatan. Tentu saja, ini juga akan memungkinkan para peserta untuk mengelola risiko melalui transfer risiko lengkap untuk orang lain dan mengurangi risiko menjadi nol. Hal ini kemungkinan pengurangan risiko ke nol yang dapat memungkinkan peserta untuk mendapatkan riba. Masa Depan bukanlah bentuk baru kontrak. Melainkan pembenaran untuk proscribing ia baru. Jika dalam ekonomi primitif sederhana, itu adalah pencegahan gharar yang berkaitan dengan pengiriman artikel dipertukarkan, dalam sistem yang kompleks keuangan todays ‘dan pertukaran terorganisir, maka pencegahan spekulasi semacam yang unIslamic dan yang mungkin di bawah gharar berlebihan terlibat dalam peramalan kurs yang sangat volatile. spekulasi seperti ini tidak hanya kemungkinan, tapi kenyataan. Motif yang tepat dari unit ekonomi akad masa depan – spekulasi atau hedging mungkin tidak dapat diketahui (regulator dapat memantau penggunaan akhir, tetapi peraturan tersebut tidak mungkin sangat praktis, dan efektif dalam pasar bebas). Bukti empiris pada tingkat makro, namun, menunjukkan bekas menjadi motif dominan.
Jenis kedua kontrak dengan penangguhan kewajiban salah satu pihak ke tanggal masa jatuh antara dua ekstrem. Sementara Syariah ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang kebolehan, analisis kami menunjukkan bahwa tidak ada kemungkinan riba produktif seperti ini tertular. Persyaratan spot penyelesaian kewajiban dari minimal satu pihak membebankan mengekang alami pada spekulasi, meski ruang untuk spekulasi lebih besar daripada di bawah bentuk pertama tertular. Persyaratan berjumlah Pengenaan margin yang seratus persen, kemungkinan besar, akan mengusir spekulan uninformed dari pasar. Ini harus memaksa spekulan untuk menjadi sedikit lebih yakin harapannya dengan menjadi lebih banyak informasi. Ketika spekulasi didasarkan pada informasi yang tidak hanya dibolehkan, tapi juga diinginkan. salam Bai juga akan memungkinkan para peserta untuk mengelola risiko. Pada saat yang sama, kebutuhan perumahan dari satu ujung akan mengurangi kecenderungan banyak peserta untuk mencari transfer risiko dianggap lengkap dan mendorong mereka untuk membuat penilaian yang realistis dari risiko yang sebenarnya. .
Catatan & Referensi
1. Pandangan-pandangan yang beragam tercermin dalam makalah disajikan pada Seminar Fiqh Keempat diselenggarakan oleh Islamic Fiqh Academy, India pada tahun 1991 yang kemudian diterbitkan dalam Majalla Fiqh Islami, bagian 4 oleh Akademi. Pembahasan mengenai larangan riba mengacu pada pandangan ini.
2. Nabil Saleh, keuntungan Melawan Hukum dan Laba yang sah dalam Hukum Islam, Graham dan Trotman, London, 1992, p.16
3. Ibnu Qudamah, al-Mughni, vol.4, pp.5-9
4. Syams Din al Sarakhsi, al-Mabsut, pp vol 14, 24-25
5. Makalah yang dipresentasikan oleh Abdul Azim Islahi pada Seminar
Fiqh Keempat diselenggarakan oleh Islamic Fiqh Academy, India pada
1991.
6. Kertas oleh Dr MN Siddiqui menyoroti isu itu beredar di antara
semua ulama terkemuka oleh Fiqh Islam Fiqh Academy, India untuk
pandangan mereka dan merupakan tema utama dari pembahasan selama sesi
pada mata uang pada Seminar Fiqh Keempat diadakan pada tahun 1991.
7. Hal ini berpendapat oleh beberapa orang bahwa contoh di atas
dapat dimodifikasi untuk menunjukkan kemungkinan riba dengan
penyelesaian spot juga. “Pada saat tertentu dalam waktu ketika suku
bunga pasar pertukaran antara dollar dan rupee adalah 1:20, jika
pembelian individu $ 50 pada tingkat 01:22 (penyelesaian kewajibannya
juga atas dasar spot), maka berjumlah penjual dolar bertukar $ 50
dengan $ 55 atas dasar spot (Sejak, ia dapat memperoleh Rs 1100
sekarang, pertukaran mereka sebesar $ 55 pada spot rate of 1:20) “Jadi,
penyelesaian tempat juga dapat menjadi sumber yang jelas riba. Apakah
ini berarti bahwa penyelesaian tempat harus diharamkan juga? Kesalahan
pada contoh di atas dan sebelumnya adalah bahwa tidak ada kontrak
tunggal tetapi beberapa kontrak pertukaran yang terjadi di berbagai
titik dalam waktu (benar bahkan dalam kasus di atas). Riba dapat
diperoleh hanya ketika spot rate sebesar 1:20 adalah tetap selama selang
waktu antara transaksi. Asumsi ini, perlu untuk mengatakan, realistis
dan jika dipaksakan secara artifisial, mungkin unIslamic.
8. Islam membayangkan sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan
oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Tidak boleh ada campur tangan
dalam proses pembentukan harga bahkan oleh regulator. Sedangkan harga
DNS dan fiksasi secara umum diterima sebagai unIslamic, beberapa
sarjana, seperti, Ibnu Taimiya melakukan mengakui dari kebolehan nya.
Namun, kebolehan tersebut tergantung dengan kondisi yang fiksasi harga
dimaksudkan untuk memberantas kasus-kasus anomali pasar yang disebabkan
oleh mempengaruhi kondisi persaingan bebas. Jika kondisi pasar normal,
kekuatan permintaan dan penawaran harus diijinkan bermain bebas dalam
penentuan harga.
9. Beberapa ulama Islam menggunakan istilah maju berkonotasi dengan
penjualan salam. Namun, kami menggunakan istilah ini dalam pengertian
konvensional dimana kewajiban kedua belah pihak ditangguhkan ke tanggal
di masa mendatang dan karenanya, mirip dengan berjangka dalam
pengertian ini. Yang terakhir bagaimanapun, kontrak standar dan
diperdagangkan pada Bursa Berjangka terorganisir, sementara mantan yang
khusus untuk persyaratan pembeli dan penjual.
10. Hal ini dikenal sebagai bai al Inah yang dianggap dilarang oleh
hampir semua sarjana dengan pengecualian Imam Syafi’i. Pengikut sekolah
yang sama, seperti Al Nawawi tidak menganggap itu islami dibolehkan.
11. Perlu dicatat bahwa teori-teori keuangan modern juga membedakan
antara kondisi risiko dan ketidakpastian dan menegaskan bahwa
pengambilan keputusan rasional hanya mungkin di bawah kondisi yang
beresiko dan tidak dalam kondisi ketidakpastian. Kondisi risiko
mengacu pada situasi dimana adalah mungkin dengan bantuan data yang
tersedia untuk memperkirakan semua hasil yang mungkin dan probabilitas
yang sesuai mereka, atau mengembangkan distribusi probabilitas ex-ante.
Dalam kondisi ketidakpastian, tidak ada latihan seperti itu mungkin.
Definisi gharar, Real-situasi kehidupan, tentu saja, jatuh di suatu
tempat di kontinum risiko dan ketidakpastian.
12. Tradisi-tradisi berikut menggarisbawahi kebutuhan untuk menghindari kontrak yang melibatkan ketidakpastian.
Ibnu Abbas melaporkan bahwa ketika nabi Allah (saw) datang ke
Madinah, mereka membayar satu dan dua muka tahun untuk buah-buahan,
maka dia berkata: “Mereka yang membayar di muka untuk hal apapun harus
melakukannya untuk berat tertentu dan untuk waktu tertentu “.
Hal ini dilaporkan pada otoritas dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
(saw) melarang transaksi yang disebut habal al-habala dimana seorang
pria membeli seekor unta yang menjadi musim semi-off-unta betina dan
yang masih di dalam rahim ibunya.
13. Menurut tradisi yang dilaporkan oleh Abu Huraira, Rasulullah
(saw) melarang transaksi yang ditentukan oleh lemparan batu, dan jenis
yang melibatkan beberapa ketidakpastian.
Bentuk perjudian yang paling populer untuk orang-orang Arab adalah
perjudian dengan membuang undi dengan menggunakan panah, pada prinsip
undian, untuk pembagian karkas hewan disembelih. Bangkai dibagi menjadi
bagian yang tidak sama dan panah ditandai diambil dari tas. Satu
menerima bagian besar atau kecil tergantung pada tanda pada panah
ditarik. Jelas itu adalah permainan murni kebetulan.
14. Nabi suci dilaporkan telah mengatakan “Jangan menjual apa yang tidak bersama kamu”
Ibnu Abbas melaporkan bahwa nabi mengatakan: “. Ia yang membeli
makanan tidak boleh menjualnya sampai ia telah memilikinya” Ibnu Abbas
berkata: “Saya pikir ini berlaku untuk semua hal-hal lain juga”.
15. Bursa Berjangka melakukan fungsi penting dalam memberikan jaminan
untuk pengiriman oleh semua pihak dalam kontrak. Ini berfungsi sebagai
counterparty di bursa untuk kedua, yaitu, sebagai pembeli untuk
penjualan dan sebagai penjual untuk pembelian.
16. M Hashim Kamali “Hukum Dagang Islam: Sebuah Analisis Futures”, The American Journal of Islam Ilmu Sosial, vol.13, no.2, 1996
Kirim Komentar Anda untuk: Obaidullah Muhammad Dr, Xavier Institute of Management, Bhubaneswar India 751 013,Mail ke: obeid@ximb.stpbh.soft.net
Sumber: http://vlib.unitarklj1.edu.my/htm/islamforex.htm
Buka akun di INSTAFOREX.
