Forex (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valuta Asing (Bursa Valas) merupakan suatu jenis perdagangan/ transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya
yang melibatkan pasar-pasar uang utama di
dunia selama 24 jam secara berkesinambungan (mulai dari hari Senin subuh
sampai dengan hari Sabtu subuh WIB/GMT+7).
Sebenarnya keberadaan forex trading telah lama ada sejak ditemukannya
teknik mengkonversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara
lainnya. Namun, secara kelembagaan baru ada setelah didirikannya badan
arbitrase kontrak berjangka (futures). Contohnya adalah IMM
(Internasional Money Market-didirikan tahun 1972) yang merupakan divisi
bagian dari CME (Chicago Mercantile Exchange-khusus menangani produk
perishable commodities). Contoh lainnya adalah LIFFE (London International Financial Futures Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial Futures Exchange), dsb.
Perputaran uang yang terjadi pada pasar forex mencapai US $ 5 triliun
per harinya (survey BIS –Bank for International Settlement– pada bulan
Setember 2008). Jumlah ini 40 x lebih besar apabila dibandingkan
perputaran uang di bursa berjangka lain seperti komoditi atau pun pasar
saham di tiap-tiap bursa efek negara maju manapun! Artinya dengan volume
perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya sangat cair (liquid), dan
kendali perdagangan tidak dapat dipegang oleh hanya beberapa pihak yang
memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya bergantung
pada pasar. Ada banyak pemain besar atau kecil di forex trading, tetapi
tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs valuta
asing.
Mata uang yang kerap diperdagangkan adalah mata uang negara-negara
maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF),
Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR).
Semua mata uang ini diperdagangkan secara berpasang-pasangan (disebut pair), contohnya EUR/GBP, CHF/JPY, dsb.
Lalu dari mana saya memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara
sederhananya, keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih
ketika kita membeli dan menjual kembali mata uang negara yang
bersangkutan.
Misalnya, pada bulan Maret Daniel membeli mata uang Dollar dengan
nilai tukar Rp. 9.500,- per Dollar sebanyak US $1.000 . Maka pada saat
pembelian mata uang ini Daniel mengeluarkan uang sebanyak Rp. 9.500 x
1.000 = Rp 9.500.000,- Lalu pada bulan April, nilai tukar Dollar menguat
terhadap Rupiah menjadi Rp. 9.700 per Dollarnya maka keuntungan bersih
yang Daniel peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah sebesar:
(9.700-9.500) x 1.000 = Rp. 200.000. Mudah dan sederhana bukan? Dan
karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual
kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu
bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka waktu singkat.
Mungkin akan timbul pertanyaan demikian dari Anda: “Kalau begitu apa
bedanya forex trading dengan jual beli di money changer?” Ada beberapa
perbedaan mencolok antara perdagangan forex dengan money changer. Selain
pasangan yang diperdagangkan adalah mata uang asing satu dengan mata
uang asing lainnya (pada money changer biasanya dipadankan dengan
Rupiah), forex trading tidak melibatkan perdagangan secara fisik. Dan
yang lebih penting lagi karena tidak melibatkan perdagangan secara
fisik, forex trading dapat dijalankan dengan sistem margin atau jaminan
(margin trading).
Contohnya bila saya menginginkan membeli US $10.000, maka dengan
sistem margin trading saya cukup mengeluarkan dana 1% nya saja yaitu
sebesar US $100 sebagai jaminan. Namun keuntungan yang saya peroleh dari
apresiasi (kenaikan) Dollar AS adalah sama nilainya dengan US$10.000
yang saya beli. Sangat sederhana dan karena memang tidak melibatkan
perdagangan dalam bentuk fisik (investor tidak memegang mata uang yang
dibeli atau dijual, hanya bukti transaksinya saja), maka jaminan yang
diberikan dapat sangat kecil yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak
dibeli.